Mengenal Perusahaan Jasa Security di Indonesia

Mengenal Perusahaan Jasa Security di Indonesia

Jasa security adalah suatu hal yang biasa ditemukan dalam keseharian kita, baik ketika sedang bekerja di kantor, belanja di supermarket, atau sekedar mengambil uang di ATM. Security di tempat-tempat tersebut biasanya disediakan oleh sebuah perusahaan lain yang secara khusus menyediakan jasa security.

Tetapi, jasa security yang dimaksud di sini mungkin tidak seperti yang dibayangkan pada umumnya.

Kita mungkin mengira bahwa perusahaan yang menyediakan jasa security hanya terbatas pada menyediakan jasa satpam. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh penggunaan kata “security” atau “sekuriti” sebagai kata ganti untuk menyebut “satpam” dalam percakapan sehari-hari.

Meski perusahaan yang menyediakan jasa security dapat menyediakan jasa satpam, namun beranggapan bahwa hal tersebut menjadi satu-satunya jasa yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan penyedia jasa security merupakan hal yang kurang tepat. Dalam konteks ini kata “security” dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi “keamanan” dan penyediaan keamanan tidak terbatas pada penyediaan satpam.

Jadi, apa yang sebenarnya dimaksud dengan perusahaan yang menyediakan jasa security?

Perusahaan Penyedia Jasa Security dan BUJP

Jasa security di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan atau secara singkat, Perkap No.17 Tahun 2006.

Dalam Perkap No.17 Tahun 2006, perusahaan yang menyediakan jasa security disebut sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Dalam Pasal 1 ayat dua (2), BUJP sendiri didefinisikan sebagai “… perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa”.

Lebih lanjut lagi Pasal 2 mengatur mengenai penggolongan BUJP sementara penjelasan dari masing-masing penggolongan tersebut diatur dalam Pasal 3, adapun penggolongan serta masing-masing penjelasannya adalah:

  1. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy)

Perusahaan penyedia jasa security dapat menyediakan usaha jasa konsultasi atau security consultancy yang berarti perusahaan penyedia jasa security dapat memberikan jasa kepada client mereka dalam bentuk saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu objek.

Untuk dapat memberikan jasa konsultasi-pun tidak sembarangan. Perusahaan penyedia jasa security harus memiliki tenaga ahli atau orang yang karena latar belakang pendidikan/pengalamannya memiliki kemampuan dan keterampilan teknis/sistem pengamanan secara profesional. Contohnya, perusahaan penyedia jasa security memerlukan sertifikasi dari International Ship and Port Facility (ISPS) untuk dapat memberikan konsultasi terkait keamanan kapal dan pelabuhan.

  1. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices)

Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan atau security devices berarti sebuah perusahaan penyedia jasa security dapat memberikan jasa kepada client mereka yang berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.

Peralatan pengamanan yang akan dipasarkan juga harus memiliki surat rekomendasi uji coba sesuai dengan standarisasi yang dikeluarkan oleh Biro Penelitian dan Pengembangan Polri.

  1. Usaha Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education)

Penggolongan berikutnya adalah usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan atau security training and education. Dalam definisi golongan ini, sebuah perusahaan yang menyediakan jasa security dapat memberikan jasa kepada client mereka dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam).

Adapun tingkatan pelatihan satpam yang diizinkan untuk dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa security adalah Gada Pratama dan Gada Madya.

  1. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuable Security Transport)

Apakah Anda pernah melihat mesin ATM yang sedang “diisi ulang”? Jika pernah, Anda juga pasti akan melihat petugas yang membawa cartridge atau kotak uang untuk mengisi kembali uang di ATM dikawal oleh setidaknya satu orang personil. Jasa pengawalan tersebut dapat diberikan oleh sebuah perusahaan jasa security kepada client mereka dan masuk ke dalam golongan usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga atau valuable security transport.

Namun sesuai dengan namanya, jasa ini tidak terbatas pada jasa pengawalan uang saja melainkan juga barang berharga yang merupakan segala macam barang dengan nilai tinggi dan sangat berarti sehingga memerlukan pengamanan secara khusus.

  1. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services)

Berikutnya terdapat golongan usaha jasa penyedia tenaga pengamanan atau guard services. Jasa inilah yang mungkin pada umumnya dianggap sebagai satu-satunya jasa yang dapat disediakan oleh sebuah perusahaan penyedia jasa security. Seperti yang sudah dianggap secara umum pula, perusahaan penyedia jasa security yang menyediakan jasa ini berarti dapat memberikan jasa yang berupa penyediaan tenaga Satuan Pengamanan (satpam) untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja client mereka.

Tenaga satpam yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa security untuk client mereka, minimal harus memiliki kualifikasi pendidikan dasar Gada Pratama.

  1. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services)

Jika Anda pergi ke suatu tempat, misalnya bandara, dan melihat anjing pendeteksi dengan pawangnya yang umumnya berada di dekat metal detector, maka tempat tersebut telah menggunakan jasa sebuah perusahaan keamanan yang masuk ke dalam golongan keenam dan terakhir; Usaha jasa penyedia satwa atau K9 Services.

Menurut definisi dari golongan ini, perusahaan penyedia jasa security dapat memberikan jasa yang berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja client mereka.

Perusahaan Penyedia Jasa Security Tidak Sebatas Penyedia Jasa Satpam

Satpam tentu saja memiliki peran yang penting dalam melakukan pengamanan. Tetapi seperti yang dapat dilihat dalam penjelasan di atas, penyediaan jasa security satpam atau tenaga pengamanan hanya salah satu dari enam golongan penyediaan jasa yang dapat diberikan oleh sebuah perusahaan penyedia jasa security.

Sehingga, kurang tepat jika beranggapan bahwa perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa security hanya sebatas menyediakan jasa satpam. Karena, pengertian jasa security sebenarnya mempunyai makna dan cakupan yang lebih luas. Security atau keamanan berarti segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang mencegah, menangkal, menanggulangi serta berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan.

Nah, bagaimana dengan Nawakara?

Sebagai sebuah perusahaan penyedia jasa security terintegrasi dengan framework Plan-Prevent-Protect, Nawakara Security Solutions mampu menyediakan solusi komprehensif untuk memenuhi seluruh kebutuhan keamanan Anda. Dimulai dari perencanaan pengamanan dan tindakan pencegahan terkait keamanan, hingga penyediaan personil serta peralatan pengamanan yang meningkatkan proteksi keamanan.

Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun menangani berbagai keamanan pada berbagai industri dan dikenal di skala nasional maupun internasional, Nawakara Security Solutions berkomitmen untuk selalu hadir sebagai rekan terpercaya Anda dalam solusi keamanan terintegrasi.

CS
close
CS

Halo!
Tim sales kami siap melayani Anda

Kirim Pertanyaan