Mandailing Natal – PT Nawakara Perkasa Nusantara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan tanggung jawab kepada seluruh personel dengan menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Zulkifli Nasution. Santunan ini merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak setiap pekerja yang telah terdaftar aktif. Almarhum Zulkifli Nasution merupakan salah satu personel Nawakara yang meninggal dunia pada 7 Desember 2025.
Santunan sebesar Rp199.375.910,- diserahkan secara langsung oleh General Manager Regional Office Pekanbaru, Joni Afrizal, kepada istri almarhum, Nur Asiah, di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (12/2/2026). Prosesi penyerahan turut didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Hadi Kurniawan.
Almarhum Zulkifli Nasution tercatat sebagai personel Nawakara sejak 1 Juni 2022 hingga 7 Desember 2025 dan bertugas pada proyek PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di wilayah Puncak Sorik Marapi, Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Joni Afrizal menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh personel. “Kami atas nama manajemen Nawakara menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan dalam memastikan setiap personel mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Joni.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Hadi Martono, menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan hak peserta yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya. Santunan sebesar Rp199.375.910,- ini merupakan manfaat program yang diterima ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi Nawakara yang telah memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Hadi.
Penyerahan santunan ini menjadi wujud nyata sinergi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan serta jaminan sosial bagi pekerja, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
Melalui momentum ini, Nawakara kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan aspek perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, terlindungi, dan berkelanjutan.