Peran Emergency Response Team dalam Tanggap Darurat Bencana

Peran Emergency Response Team dalam Tanggap Darurat Bencana

Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana. Baik yang disebabkan oleh faktor alam seperti gempa bumi dan tsunami, faktor non-alam seperti epidemi dan wabah penyakit, hingga faktor manusia seperti konflik sosial.

Apapun yang menjadi penyebabnya, terjadinya sebuah bencana dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, rusaknya harta benda, serta dampak psikologis terhadap korban. 

Dalam kata lain, bencana dapat dikatakan juga sebuah ancaman keamanan. Suatu rencana pengamanan yang baik sudah sewajarnya memperhatikan potensi bencana-bencana yang dapat terjadi dan berdampak terhadap area/objek yang diamankan. 

Hal-hal seperti sosialisasi mengenai sumber bahaya, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan guna mengurangi atau bahkan menghilangkan potensi terjadinya sebuah bencana.

Terlebih lagi, berbagai kegiatan seperti pengenalan dan pemantauan risiko bencana, pengamatan gejala bencana, dan pengaturan pembangunan dapat dilakukan untuk memitigasi dampak terjadinya bencana. 

Akan tetapi, kenyataan bahwa terdapat bencana yang penyebabnya terjadinya berada di luar kendali manusia tidak dapat dipungkiri. Saat bencana terjadi, status keadaan darurat dapat diterapkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam situasi ini maka tanggap darurat bencana perlu dilakukan. Tidak hanya oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti BNPB, Basarnas, Polri, dan sebagainya. Namun juga, lembaga-lembaga non pemerintah seperti yang dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) seperti Nawakara. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan tanggap darurat bencana dan bagaimana tim tanggap darurat atau Emergency Response Team  Nawakara dapat berperan dalam situasi ini?

Tanggap Darurat Bencana

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud dengan tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang segera dilakukan pada kegiatan bencana. 

Tanggap darurat sendiri merupakan satu dari tiga tahap dalam penanggulangan bencana, yang berada setelah tahap prabencana dan sebelum pascabencana. 

Secara lebih spesifik, penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat dijelaskan pada pasal 48 yang meliputi:

  • Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;
  • Penentuan status keadaan darurat bencana; 
  • Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
  • Pemenuhan kebutuhan dasar;
  • Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
  • Pemulihan segera prasarana dan sarana vital

Dengan banyaknya sektor yang perlu diperhatikan serta dinas, lembaga teknis, dan organisasi terkait yang dapat berkontribusi di dalamnya. Di mana Emergency Response Team  Nawakara dapat membantu?

Operasi SAR

Sebagai tim yang bertugas untuk menangani insiden darurat, Emergency Response Team Nawakara memiliki hubungan erat dengan Basarnas. 

Sehingga, informasi mengenai peranan Basarnas dalam tanggap darurat bencana akan diberikan terlebih dahulu guna memberikan gambaran yang lebih utuh. 

Dalam tanggap darurat bencana, Basarnas memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam Bidang SAR atau Bidang Pencarian dan Pertolongan. 

Hal ini mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Perka 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.

Secara umum, terdapat lima tahapan dalam penyelenggaraan operasi SAR yang dilakukan oleh Basarnas. Kelima tahapan tersebut adalah:

  1. Tahap menyadari (awareness stage)
  2. Tahap tindak awal (initial action stage)
  3. Tahap perencanaan (planning stage)
  4. Tahap operasi (operation stage)
  5. Tahap akhir penugasan (conclusion stage)

Kelima tahapan penyelenggaraan operasi SAR dalam konteks masa tanggap darurat bencana dapat dijelaskan secara lebih spesifik. 

Terlebih lagi, tahapan serta tindakan di dalamnya dapat berbeda tergantung dengan status siaga yang ditetapkan dan jenis bencana yang dihadapi. 

Namun, penyelenggaraan operasi SAR pada masa tanggap darurat bencana secara umum dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR.

Dalam peraturan tersebut, penjelasan dari masing-masing tahap dalam masa tanggap darurat bencana adalah:

Tahap menyadari

Tahap menyadari merupakan tahapan sistem SAR untuk mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan bencana. 

Tindakan yang dilakukan dalam tahap menyadari adalah mengumpulkan dan mencatat informasi yang antara lain meliputi jenis bencana, lokasi bencana, jumlah populasi. 

Tahap tindak awal

Tahapan ini adalah tindakan pendahuluan untuk menyiapkan unsur-unsur SAR dan mengumpulkan informasi yang lengkap tentang terjadinya suatu bencana. 

Beberapa tindakan yang dilakukan pada tahap ini diantaranya adalah koordinasi antara Kepala Kantor SAR dengan IC (Incident Commander) yang ditunjuk atau BPBD/Pemda setempat yang melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Badan. 

Tahap perencanaan

Pada tahap ini, penyusunan rencana operasi SAR yang efektif dan efisien dilakukan. Beberapa tindakan yang dilakukan pada tahap ini adalah evaluasi situs lokasi bencana dan dampak bencana sebelumnya serta pelaksanaan/perhitungan pemetaan dampak bencana.

Tahap operasi

Dalam tahap operasi, fasilitas SAR sudah bergerak menuju lokasi musibah atau bencana, melaksanakan pencarian, pertolongan, serta melakukan pertolongan pertama terhadap korban dan memindahkan korban ke lokasi yang lebih aman.

Tahap akhir penugasan

Pada tahap ini, tim SAR telah dikembalikan ke instansi/organisasi masing-masing. Beberapa tindakan yang dilakukan pada tahap ini diantaranya adalah pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan operasi SAR dan penyusunan laporan penyelenggaraan operasi SAR.

Peran Emergency Response Team Nawakara

Kelima tahapan dalam operasi SAR tersebut merupakan sebuah kerangka kerja yang terintegrasi. Mulai dari tahap menyadari, tindak awal, perencanaan, operasi, hingga akhir penugasan, tentu Basarnas memerlukan koordinasi yang cepat dan tanggap dari berbagai pemangku kepentingan, agar kelima tahapan tersebut dapat berjalan efektif dan efisien.

Nawakara sebagai BUJP terintegrasi dengan kerangka kerja plan-prevent-protect, turut berperan aktif dalam mendukung operasi SAR untuk klien-klien Nawakara di berbagai wilayah operasi Nawakara di Indonesia.

Dengan 34 personil yang telah mendapatkan sertifikasi dari Basarnas, Emergency Response Team Nawakara tidak hanya berperan dalam menunjang kegiatan operasi SAR untuk tanggap darurat bencana, namun juga dilatih untuk menangani berbagai proses evakuasi untuk klien-klien Nawakara yang meliputi, namun tidak terbatas pada: evakuasi perairan dan banjir, evakuasi kebakaran, evakuasi hutan dan gunung, evakuasi huru hara, serta evakuasi keadaan-keadaan darurat lainnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Emergency Response Team Nawakara, Anda dapat membaca artikel ini atau Anda dapat langsung menghubungi kami di sini

CS
close
CS

Halo!
Tim sales kami siap melayani Anda

Kirim Pertanyaan