{"id":2272,"date":"2022-10-17T10:35:56","date_gmt":"2022-10-17T03:35:56","guid":{"rendered":"https:\/\/nawakara.com\/en\/?p=2272"},"modified":"2023-12-25T18:33:24","modified_gmt":"2023-12-25T11:33:24","slug":"the-role-of-emergency-response-team-in-disaster-emergency-response","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nawakara.com\/id\/the-role-of-emergency-response-team-in-disaster-emergency-response\/","title":{"rendered":"Peran Emergency Response Team dalam Tanggap Darurat Bencana"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap <\/span><a href=\"https:\/\/bnpb.go.id\/definisi-bencana\"><span style=\"font-weight: 400;\">bencana<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. Baik yang disebabkan oleh faktor alam seperti gempa bumi dan tsunami, faktor non-alam seperti epidemi dan wabah penyakit, hingga faktor manusia seperti konflik sosial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apapun yang menjadi penyebabnya, terjadinya sebuah bencana dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, rusaknya harta benda, serta dampak psikologis terhadap korban.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam kata lain, bencana dapat dikatakan juga sebuah ancaman keamanan. Suatu rencana pengamanan yang baik sudah sewajarnya memperhatikan potensi bencana-bencana yang dapat terjadi dan berdampak terhadap area\/objek yang diamankan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal-hal seperti sosialisasi mengenai sumber bahaya, penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan guna mengurangi atau bahkan menghilangkan potensi terjadinya sebuah bencana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terlebih lagi, berbagai kegiatan seperti pengenalan dan pemantauan risiko bencana, pengamatan gejala bencana, dan pengaturan pembangunan dapat dilakukan untuk memitigasi dampak terjadinya bencana.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Akan tetapi, kenyataan bahwa terdapat bencana yang penyebabnya terjadinya berada di luar kendali manusia tidak dapat dipungkiri. Saat bencana terjadi, status keadaan darurat dapat diterapkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam situasi ini maka tanggap darurat bencana perlu dilakukan. Tidak hanya oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti BNPB, Basarnas, Polri, dan sebagainya. Namun juga, lembaga-lembaga non pemerintah seperti yang dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) seperti Nawakara.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lantas, apa yang dimaksud dengan tanggap darurat bencana dan bagaimana tim tanggap darurat atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Emergency Response Team <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0Nawakara dapat berperan dalam situasi ini?<\/span><\/p>\n<p><b>Tanggap Darurat Bencana<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud dengan tanggap darurat bencana merupakan serangkaian kegiatan yang segera dilakukan pada kegiatan bencana.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tanggap darurat sendiri merupakan satu dari tiga tahap dalam penanggulangan bencana, yang berada setelah tahap prabencana dan sebelum pascabencana.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Secara lebih spesifik, penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat dijelaskan pada pasal 48 yang meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penentuan status keadaan darurat bencana;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemenuhan kebutuhan dasar;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemulihan segera prasarana dan sarana vital<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan banyaknya sektor yang perlu diperhatikan serta dinas, lembaga teknis, dan organisasi terkait yang dapat berkontribusi di dalamnya. Di mana <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Emergency Response Team<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0 Nawakara dapat membantu?<\/span><\/p>\n<p><b>Operasi SAR<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai tim yang bertugas untuk menangani insiden darurat, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Emergency Response Team <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">Nawakara memiliki hubungan erat dengan Basarnas.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sehingga, informasi mengenai peranan Basarnas dalam tanggap darurat bencana akan diberikan terlebih dahulu guna memberikan gambaran yang lebih utuh.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam tanggap darurat bencana, Basarnas memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam Bidang SAR atau Bidang Pencarian dan Pertolongan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Perka 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Secara umum, terdapat lima tahapan dalam penyelenggaraan operasi SAR yang dilakukan oleh Basarnas. Kelima tahapan tersebut adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Tahap menyadari (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">awareness stage<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Tahap tindak awal (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">initial action stage<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Tahap perencanaan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">planning stage<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Tahap operasi (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">operation stage<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Tahap akhir penugasan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">conclusion stage<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kelima tahapan penyelenggaraan operasi SAR dalam konteks masa tanggap darurat bencana dapat dijelaskan secara lebih spesifik.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terlebih lagi, tahapan serta tindakan di dalamnya dapat berbeda tergantung dengan status siaga yang ditetapkan dan jenis bencana yang dihadapi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, penyelenggaraan operasi SAR pada masa tanggap darurat bencana secara umum dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK. 05 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam peraturan tersebut, penjelasan dari masing-masing tahap dalam masa tanggap darurat bencana adalah:<\/span><\/p>\n<p><b>Tahap menyadari<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tahap menyadari merupakan tahapan sistem SAR untuk mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan bencana.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tindakan yang dilakukan dalam tahap menyadari adalah mengumpulkan dan mencatat informasi yang antara lain meliputi jenis bencana, lokasi bencana, jumlah populasi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Tahap tindak awal<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tahapan ini adalah tindakan pendahuluan untuk menyiapkan unsur-unsur SAR dan mengumpulkan informasi yang lengkap tentang terjadinya suatu bencana.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa tindakan yang dilakukan pada tahap ini diantaranya adalah koordinasi antara Kepala Kantor SAR dengan IC (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Incident Commander<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) yang ditunjuk atau BPBD\/Pemda setempat yang melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Badan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Tahap perencanaan<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada tahap ini, penyusunan rencana operasi SAR yang efektif dan efisien dilakukan. Beberapa tindakan yang dilakukan pada tahap ini adalah evaluasi situs lokasi bencana dan dampak bencana sebelumnya serta pelaksanaan\/perhitungan pemetaan dampak bencana.<\/span><\/p>\n<p><b>Tahap operasi<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam tahap operasi, fasilitas SAR sudah bergerak menuju lokasi musibah atau bencana, melaksanakan pencarian, pertolongan, serta melakukan pertolongan pertama terhadap korban dan memindahkan korban ke lokasi yang lebih aman.<\/span><\/p>\n<p><b>Tahap akhir penugasan<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada tahap ini, tim SAR telah dikembalikan ke instansi\/organisasi masing-masing. Beberapa tindakan yang dilakukan pada tahap ini diantaranya adalah pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan operasi SAR dan penyusunan laporan penyelenggaraan operasi SAR.<\/span><\/p>\n<p><b>Peran <\/b><b><i>Emergency Response Team<\/i><\/b><b> Nawakara<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kelima tahapan dalam operasi SAR tersebut merupakan sebuah kerangka kerja yang terintegrasi. Mulai dari tahap menyadari, tindak awal, perencanaan, operasi, hingga akhir penugasan, tentu Basarnas memerlukan koordinasi yang cepat dan tanggap dari berbagai pemangku kepentingan, agar kelima tahapan tersebut dapat berjalan efektif dan efisien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nawakara sebagai BUJP terintegrasi dengan kerangka kerja <\/span><b><i>plan-prevent-protect<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400;\">, turut berperan aktif dalam mendukung operasi SAR untuk klien-klien Nawakara di berbagai wilayah operasi Nawakara di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan 34 personil yang telah mendapatkan sertifikasi dari Basarnas, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Emergency Response Team<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> Nawakara tidak hanya berperan dalam menunjang kegiatan operasi SAR untuk tanggap darurat bencana, namun juga dilatih untuk menangani berbagai proses evakuasi untuk klien-klien Nawakara yang meliputi, namun tidak terbatas pada: evakuasi perairan dan banjir, evakuasi kebakaran, evakuasi hutan dan gunung, evakuasi huru hara, serta evakuasi keadaan-keadaan darurat lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk mengetahui lebih lanjut tentang <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Emergency Response Team<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> Nawakara, Anda dapat membaca artikel ini atau Anda dapat langsung menghubungi kami <\/span><a href=\"https:\/\/nawakara.com\/id\/contact-us\/\"><span style=\"font-weight: 400;\">di sini<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">.\u00a0<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap bencana. Baik yang disebabkan oleh faktor alam seperti gempa bumi dan tsunami, faktor non-alam seperti epidemi dan wabah penyakit, hingga faktor manusia seperti konflik sosial. Apapun yang menjadi penyebabnya, terjadinya sebuah bencana dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, rusaknya harta benda, serta dampak psikologis terhadap korban.\u00a0 Dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":4249,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-2272","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-article"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2272","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2272"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2272\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2278,"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2272\/revisions\/2278"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4249"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2272"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2272"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nawakara.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2272"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}