Tingkat keamanan adalah suatu sistem penetapan kode situasi keamanan guna memberikan informasi terkait tingkat ancaman keamanan yang terjadi dan rangkaian kegiatan mitigasi risiko keamanan yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Mendefinisikan tingkat keamanan merupakan hal yang mendasar dalam kegiatan komunikasi di bidang keamanan khususnya terkait penanganan insiden keamanan.
Sehingga, jika kode ini dipahami dengan baik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan insiden keamanan maka diharapkan akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam komunikasi serta penerapan tindakan pengamanan.
Terkait keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan internasional, kode tingkat keamanannya didefinisikan oleh IMO melalui ISPS Code Bagian A (yang sendiri menjadi amandemen untuk Bab XI-2 SOLAS).
Penetapan kode tingkat keamanan ini diperlukan guna menentukan tindakan pengamanan apa saja yang harus dilakukan dalam memitigasi risiko keamanan, menangani ancaman keamanan, hingga menangani dampak dari insiden keamanan.
Dalam ISPS Code terdapat tiga kode tingkat keamanan (security levels) yang secara sederhana disebut sebagai tingkat keamanan 1 (security level 1), tingkat keamanan 2 (security level 2), dan tingkat keamanan 3 (security level 3).
Penetapan tingkat keamanan dan perubahan pada tingkat keamanan – baik pada kapal maupun fasilitas pelabuhan – dilakukan oleh otoritas negara yang terkait, berdasarkan informasi yang didapatkan mengenai kondisi keamanan nasional dan internasional.
Adapun beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tingkat keamanan adalah:
Tingkat Keamanan 1
Tingkat Keamanan 1 merupakan tingkat yang memerlukan tindakan minimum untuk perlindungan keamanan dan harus dilakukan secara terus menerus.
Tingkat keamanan ini digunakan saat kapal atau fasilitas pelabuhan beroperasi secara normal.
Sementara tindakan pengamanan yang perlu dilakukan untuk tingkat keamanan ini antara lain adalah:
Keamanan Kapal
Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Tingkat Keamanan 2
Peningkatan tingkat keamanan menjadi Tingkat Keamanan 2 dapat disebabkan oleh adanya informasi ancaman keamanan yang mungkin menyasar kapal atau fasilitas pelabuhan.
Jika peningkatan tingkat keamanan ini terjadi, maka tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.
Tindakan tambahan yang dapat dilakukan untuk aktivitas pengamanan seperti yang telah dijelaskan pada Tingkat Keamanan 1 antara lain adalah:
Keamanan Pelabuhan
Tingkat Keamanan 3
Tingkat keamanan yang paling tinggi adalah Tingkat Keamanan 3. Pada tingkat keamanan ini, perlindungan keamanan secara khusus perlu ditetapkan dalam jangka waktu terbatas.
Jangka waktu terbatas tersebut adalah ketika sebuah insiden keamanan dapat atau akan segera terjadi.
Tindakan pengamanan khusus yang dapat dilakukan pada tingkat pengamanan ini antara lain adalah;
Mengamankan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan Anda
Nawakara sebagai BUJP di Indonesia yang telah diakui atau RSO dapat berperan dalam mengimplementasikan ISPS dan mengamankan kapal serta fasilitas pelabuhan Anda.
Rencanakan, kembangkan dan perkuat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan Anda bersama Nawakara!