ISPS Code: Definisi dan Implementasinya di Indonesia

ISPS Code: Definisi dan Implementasinya di Indonesia

Keamanan kegiatan maritim adalah kebutuhan mendasar bagi kelancaran kegiatan perdagangan dan distribusi barang antar negara. Target zero accident gangguan keamanan maritim menjadi sasaran yang wajib dipenuhi oleh setiap negara. Sejak kelahirannya pada tahun 2004, standar ISPS Code sudah menjadi standar yang diterima secara internasional dalam bidang pengamanan maritim, khususnya untuk negara-negara yang mengadopsi SOLAS.

ISPS Code atau International Ship and Port Security Code  adalah suatu standar atau kriteria penilaian implementasi sistem manajemen pengamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan. Secara garis besar standar atau kriteria ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B.

Bagian A dari ISPS Code adalah kriteria yang wajib (mandatory requirements) dipatuhi oleh kapal dan fasilitas pelabuhan. Sementara Bagian B dari ISPS Code adalah pedoman (guidance) untuk mengimplementasikan Bagian A.

Di Indonesia, koda ISPS Code telah diadopsi ke dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang  Pelayaran yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, guna melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai regulasi yang akan memandu implementasi ISPS Code di Indonesia.

Lalu, jenis kapal dan pelabuhan seperti apa yang harus patuh terhadap ISPS Code?

Kapal dan Pelabuhan yang harus mematuhi ISPS Code

Berdasarkan koda ISPS Code, kapal dan pelabuhan yang wajib mematuhi ISPS Code adalah;

  • Kapal
  1. Kapal penumpang, termasuk kapal penumpang yang berkecepatan tinggi;
  2. Kapal kargo, termasuk kapal yang berkecepatan tinggi atau memiliki gross tonnage lebih atau sama dengan 500 GT (lima ratus Gross Tonnage); dan
  3. Unit pengeboran lepas pantai yang bergerak/berpindah (mobile offshore drilling units).
  • Pelabuhan

Pelabuhan yang perlu menerapkan ISPS Code adalah fasilitas pelabuhan yang melayani jenis-jenis kapal yang telah disebutkan di atas yang meliputi terminal yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

Mengingat ISPS Code berbicara mengenai keamanan, apakah sebuah BUJP dapat berperan dalam mengimplementasikan ISPS Code di Indonesia?

Peranan BUJP dalam Mengimplementasikan ISPS Code 

Merujuk Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor PM. 134 Tahun 2016, sebuah BUJP yang dalam konteks ini disebut sebagai RSO (Recognized Security Organization) dapat melaksanakan asistensi terhadap pelaksanaan ISPS Code.

Namun, BUJP yang dapat melaksanakan asistensi harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun tugas dan kewenangan sebuah BUJP dalam mengimplementasikan ISPS Code adalah;

  1. Menyusun Penilaian Keamanan Kapal atau SSA (Ship Security Assessment) dan Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau PFSA (Port Facility Security Assessment); dan
  2. Asistensi penyusunan Perencanaan Keamanan Kapal atau SSP (Ship Security Plan) dan Perencanaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau PFSP (Port Facility Security Plan).
  3. Melaksanakan training IMO model course yang diwajibkan terhadap personil fasilitas pelabuhan, perwira keamanan perusahaan, dan internal auditor ISPS Code.
  4. Membantu pelaksanaan drill, exercise, dan kegiatan lain yang diwajibkan kepada pihak kapal dan/atau fasilitas pelabuhan sesuai dengan persyaratan koda.

Sebuah BUJP dapat ditunjuk sebagai RSO selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan.

Nawakara Sebagai RSO 

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP-DJPL 430 Tahun 2022, Nawakara adalah sebuah BUJP yang telah ditunjuk menjadi RSO di bidang kapal dan fasilitas pelabuhan.

Dengan demikian, Nawakara dapat melaksanakan tugas dan memiliki kewenangan untuk membantu pelaksanaan implementasi ISPS Code di Indonesia.

Tenaga ahli RSO Nawakara telah membantu mengimplementasikan ISPS Code di berbagai fasilitas pelabuhan & offshore seperti terminal multi-purpose, terminal peti kemas, terminal migas, TUKS/Tersus, Fasilitas offshore, dan lain sebagainya.

Adapun jasa yang dapat diberikan oleh Nawakara adalah;

  1. Port & Ship Assessment

Melaksanakan assessment atau re-assessment untuk pelabuhan atau kapal dengan metode analisis risiko yang direkomendasikan oleh IMO.

  1. Port & Ship Security Plan

Asistensi atau konsultasi untuk pembuatan dokumen Port Facility Security Plan sesuai dengan standar yang diterapkan secara internasional.

  1. Asistensi Verifikasi

Membantu persiapan fasilitas pelabuhan dalam menghadapi verifikasi dari Kementerian Perhubungan serta mendampingi Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Officer (PFSO) dalam kegiatan tersebut.

  1. IMO Model Course 3.21

Sertifikasi PFSO guna menyiapkan tenaga pejabat PFSO atau Deputy PFSO yang siap mengelola fungsi manajemen keamanan di fasilitas pelabuhan.

  1. Pelatihan Internal Audit ISPS Code

Sertifikasi internal audit ISPS Code untuk operator fasilitas pelabuhan guna menyiapkan tenaga audit internal sistem manajemen pengamanan kapal & fasilitas pelabuhan.

  1. IMO Model Course 3.24

Sertifikasi petugas SATPAM guna menyiapkan tenaga pelaksana keamanan lapangan yang kompeten melaksanakan fungsi penegakan aturan keamanan atau PSFP.

  1. IMO Model Course 3.25

Sertifikasi untuk orang yang bekerja di dalam fasilitas pelabuhan agar memiliki kompetensi pemahaman ISPS Code dan mampu bekerja sama dalam menyukseskan implementasi Port Facility Security Plan.

  1. ISPS Code Drill

Pengujian kemampuan pelaksanaan prosedur keamanan pelabuhan/kapal dalam merespons skenario ancaman maritim dengan menggunakan metode APEC Maritime Security Manual.

  1. ISPS Code Exercise

Pengujian kemampuan fasilitas pelabuhan atau kapal dalam merespons skenario gangguan keamanan transportasi maritim dengan menggunakan metode APEC Maritime Security Manual.

Konsistensi penerapan sistem manajemen pengamanan kapal dan pelabuhan dengan standar atau kriteria ISPS Code adalah hal yang sangat penting guna meminimalkan potensi risiko gangguan keamanan pada kegiatan transportasi maritim.

Pengalaman telah mengajarkan bahwa kegagalan dalam menerapkan sistem manajemen pengamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan dapat menimbulkan bencana yang dapat memakan korban jiwa dan kehancuran yang masif.

Sterilisasi kegiatan interaksi kegiatan kapal dan fasilitas pelabuhan mutlak menjadi tuntutan komunitas internasional. Kegagalan dalam menerapkan sistem manajemen pengamanan dapat menyebabkan pengucilan dari komunitas internasional.

Dengan framework plan-prevent-protect, Nawakara akan membantu Anda dalam mempersiapkan dan melaksanakan implementasi ISPS Code secara konsisten serta memastikan risiko gangguan keamanan kegiatan transportasi maritim dapat dikendalikan dan memberikan kenyamanan pada kegiatan pelayaran.

CS
close
CS

Halo!
Tim sales kami siap melayani Anda

Kirim Pertanyaan