3 Tingkat Keamanan dalam ISPS Code

3 Tingkat Keamanan dalam ISPS Code

Tingkat keamanan adalah suatu sistem penetapan kode situasi keamanan guna memberikan informasi terkait tingkat ancaman keamanan yang terjadi dan rangkaian kegiatan mitigasi risiko keamanan yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Mendefinisikan tingkat keamanan merupakan hal yang mendasar dalam kegiatan komunikasi di bidang keamanan khususnya terkait penanganan insiden keamanan.

Sehingga, jika kode ini dipahami dengan baik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan insiden keamanan maka diharapkan akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam komunikasi serta penerapan tindakan pengamanan.

Terkait keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan internasional, kode tingkat keamanannya didefinisikan oleh IMO melalui ISPS Code Bagian A (yang sendiri menjadi amandemen untuk Bab XI-2 SOLAS).

Penetapan kode tingkat keamanan ini diperlukan guna menentukan tindakan pengamanan apa saja yang harus dilakukan dalam memitigasi risiko keamanan, menangani ancaman keamanan, hingga menangani dampak dari insiden keamanan.

Dalam ISPS Code terdapat tiga kode tingkat keamanan (security levels) yang secara sederhana disebut sebagai tingkat keamanan 1 (security level 1), tingkat keamanan 2 (security level 2), dan tingkat keamanan 3 (security level 3).

Penetapan tingkat keamanan dan perubahan pada tingkat keamanan – baik pada kapal maupun fasilitas pelabuhan – dilakukan oleh otoritas negara yang terkait, berdasarkan informasi yang didapatkan mengenai kondisi keamanan nasional dan internasional.

Adapun beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tingkat keamanan adalah:

  1. Tingkat kredibilitas informasi ancaman tersebut; 
  2. Tingkat informasi ancaman keamanan tersebut dibenarkan (corroborated);
  3. Tingkat kepastian informasi terkait sifat dan kemungkinan terjadinya ancaman tersebut; 
  4. Potensi akibat jika insiden keamanan tersebut terjadi.

Tingkat Keamanan 1

Tingkat Keamanan 1 merupakan tingkat yang memerlukan tindakan minimum untuk perlindungan keamanan dan harus dilakukan secara terus menerus. 

Tingkat keamanan ini digunakan saat kapal atau fasilitas pelabuhan beroperasi secara normal. 

Sementara tindakan pengamanan yang perlu dilakukan untuk tingkat keamanan ini antara lain adalah:

Keamanan Kapal

  1. Memastikan seluruh tugas pengamanan kapal dijalankan dengan baik
  2. Mengendalikan akses ke dalam kapal
  3. Mengendalikan embarkasi penumpang dan barang bawaannya
  4. Memonitor kawasan terlarang untuk memastikan bahwa hanya pihak berwenang yang memiliki akses
  5. Memonitor area dek serta area yang mengelilingi kapal
  6. Mengawasi penanganan kargo dan persediaan kapal
  7. Memastikan bahwa komunikasi keamanan selalu dapat dilakukan

Keamanan Fasilitas Pelabuhan

  1. Memastikan seluruh tugas pengamanan fasilitas pelabuhan dijalankan dengan baik
  2. Mengendalikan akses ke dalam fasilitas pelabuhan
  3. Memonitor fasilitas pelabuhan, termasuk kawasan berlabuh
  4. Memonitor kawasan terlarang untuk memastikan bahwa hanya pihak berwenang yang memiliki akses
  5. Mengawasi penanganan kargo
  6. Mengawasi penanganan persediaan kapal
  7. Memastikan bahwa komunikasi keamanan selalu dapat dilakukan

Tingkat Keamanan 2 

Peningkatan tingkat keamanan menjadi Tingkat Keamanan 2 dapat disebabkan oleh adanya informasi ancaman keamanan yang mungkin menyasar kapal atau fasilitas pelabuhan. 

Jika peningkatan tingkat keamanan ini terjadi, maka tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dalam jangka waktu tertentu. 

Tindakan tambahan yang dapat dilakukan untuk aktivitas pengamanan seperti yang telah dijelaskan pada Tingkat Keamanan 1 antara lain adalah:

Keamanan Kapal 

  1. Menugaskan personil tambahan untuk melakukan patroli di area dek dalam masa senyap guna menghalangi akses dari pihak yang tidak berwenang
  2. Membatasi jumlah titik akses masuk ke dalam kapal, mengidentifikasi titik-titik yang perlu ditutup serta tindakan pengamanannya

Keamanan Pelabuhan 

  1. Menugaskan personil tambahan untuk menjaga titik akses dan melakukan patroli di batas perimeter
  2. Membatasi titik akses ke dalam fasilitas pelabuhan serta mengidentifikasi titik-titik yang akan ditutup dan cara untuk mengamankannya.

Tingkat Keamanan 3 

Tingkat keamanan yang paling tinggi adalah Tingkat Keamanan 3. Pada tingkat keamanan ini, perlindungan keamanan secara khusus perlu ditetapkan dalam jangka waktu terbatas. 

Jangka waktu terbatas tersebut adalah ketika sebuah insiden keamanan dapat atau akan segera terjadi. 

Tindakan pengamanan khusus yang dapat dilakukan pada tingkat pengamanan ini antara lain adalah; 

Keamanan Kapal 

  1. Memberikan akses hanya kepada pihak yang merespons insiden keamanan atau ancaman akan insiden keamanan
  2. Mengevakuasi kapal

Keamanan Pelabuhan 

  1. Penangguhan seluruh atau sebagian akses ke dalam fasilitas pelabuhan
  2. Meningkatkan patroli pengamanan di dalam fasilitas pelabuhan

Mengamankan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan Anda 

Nawakara sebagai BUJP di Indonesia yang telah diakui atau RSO dapat berperan dalam mengimplementasikan ISPS dan mengamankan kapal serta fasilitas pelabuhan Anda. 

Rencanakan, kembangkan dan perkuat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan Anda bersama Nawakara!

CS
close
CS

Halo!
Tim sales kami siap melayani Anda

Kirim Pertanyaan