5 Elemen Pengamanan dalam Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas

5 Elemen Pengamanan dalam Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas

Salah satu layanan yang dapat diberikan oleh sebuah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) adalah Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) dari Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Obvitnas sendiri didefinisikan dalam Keppres No. 63 Tahun 2004 sebagai “ … kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan yang bersifat strategis.”

Oleh karena itu, unsur pengamanan dalam Obvitnas menjadi sangat penting. Ancaman keamanan terhadap objek vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tentu akan berdampak pada kestabilan sosial dan ekonomi sebuah kawasan, bahkan sebuah negara.

Kepolisian tentu memiliki unsur pengamanan khusus untuk Obvitnas, bernama Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Tidak hanya kepolisian, BUJP juga memainkan peran penting dalam pelaksanaan pengamanan Obvitnas.

Nawakara dan Obvitnas

Sebagai salah satu BUJP yang dapat menjadi mitra terpercaya, Nawakara menyediakan layanan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) untuk Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Sebagai contoh, Nawakara adalah salah satu mitra yang dipercaya oleh PT. MRT Jakarta di dalam bidang pengaman fasilitasnya. Seperti yang mungkin telah diketahui secara umum, MRT Jakarta telah ditetapkan sebagai Obvitnas (Objek Vital Nasional) pada tahun 2023.

Hal ini tentu membuat MRT Jakarta harus memiliki aktivitas pengamanan yang dilakukan melalui standar dan penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang baik. 

Terkait SMP Obvitnas, terdapat 5 elemen pengamanan (yang juga berlaku untuk Objek Tertentu) yang perlu diperhatikan oleh Pengelola Obvitnas. Kelima elemen pengamanan dalam SMP Obvitnas tersebut tertuang dalam Perpol No. 7 Tahun 2019, yang meliputi:

Komitmen dan Kebijakan

Elemen pengamanan ini berfungsi untuk menetapkan arahan dan kerangka prinsip-prinsip kegiatan yang lengkap untuk Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu. Kebijakan menunjukkan komitmen formal dari Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu, yang juga menjadi pedoman untuk menetapkan sasaran pengamanan yang harus dicapai oleh Pengelola sebagai wujud tanggung jawab dan kinerjanya.

Pola Pengamanan

Elemen kedua adalah pola pengamanan yang merupakan bentuk, sifat, dan sasaran dari segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi, serta menegakkan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan di kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu.

Pola Pengamanan sendiri terdiri dari:

  • Bentuk pengamanan
  • Sifat pengamanan
  • Sasaran pengamanan meliputi: manusia, barang, tempat, dokumen/informasi, dan kegiatan
  • Area pengamanan, dan
  • Komando dan pengendalian

Konfigurasi Standar Pengamanan

Elemen berikutnya adalah konfigurasi standar pengamanan yang merupakan gambaran atau sketsa mengenai komponen standar pengamanan, penetapan dan pembinaan area pengamanan, konsep umum pengamanan dan personel pengamanan dalam SMP Obvitnas dan Objek Tertentu.

Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan

Elemen pengamanan ini merupakan ukuran tertentu, baik kriteria maupun pedoman yang digunakan oleh pelaksana pengamanan. Standar kemampuan pelaksana pengamanan meliputi; standar kemampuan anggota pengamanan internal dan standar kemampuan anggota Polri.

Monitoring dan Evaluasi

Elemen pengamanan kelima dan terakhir adalah monitoring dan evaluasi. Contoh hal yang perlu diperhatikan dalam elemen ini antara lain seperti, terdapatnya catatan hasil pemantauan pelaksanaan perencanaan dan program SMP yang telah ditetapkan, dan terdapatnya prosedur pemeliharaan dan kalibrasi yang terdokumentasi untuk peralatan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran.

Menciptakan Lingkungan Obvitnas yang Aman

Penjelasan mengenai kelima elemen pengamanan dalam SMP Obvitnas dan Objek Tertentu di atas hanya sedikit gambaran umum mengenai masing-masing elemen, di mana setiap elemen tersebut sebenarnya memiliki kriteria dan bobot penilaiannya masing-masing yang secara terperinci dapat dilihat dalam Perpol No. 7 tahun 2019.

Hasil dari penilaian dari kriteria-kriteria tersebut yang pada akhirnya akan menentukan apakah sebuah Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu dianggap telah mampu menerapkan SMP yang baik guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan efisien. Dengan sertifikat kategori emas sebagai bentuk penghargaan tertinggi yang bisa didapatkan.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) untuk Objek Vital Nasional (Obvitnas)? Segera hubungi kami.

CS
close
CS

Halo!
Tim sales kami siap melayani Anda

Kirim Pertanyaan